sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan PP Baru, Kemenperin Sempurnakan Aturan terkait Kawasan Industri

Economics editor Nia Deviyana
10/07/2024 01:00 WIB
Kemenperin mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Terbitkan PP Baru, Kemenperin Sempurnakan Aturan terkait Kawasan Industri. Foto: MNC Media.
Terbitkan PP Baru, Kemenperin Sempurnakan Aturan terkait Kawasan Industri. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada 7 Mei 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.

"Berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024). 

Agus menuturkan, PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement