“Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian. Selain itu, pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label,” tulis BPOM.
Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.
“Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” tandasnya. (RAMA)