Selang beberapa lama, ternyata tidak juga ada kabar bahwa korban akan segera bekerja. Sehingga mereka pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polres Purwakarta.
Mendapat laporan korban seperti itu, anggota Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga mengonfirmasi ke PT Hino, dan pihak perusahaan menyatakan tidak ada rekrutmen karyawan baru,"ujar Budi
Proses pemeriksaan masih berlangsun dan kepolisian masih membuka laporan bagi korban lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (TYO)