IDXChannel - Karena tergiur mendapatkan lowongan kerja (loker) di perusahaan besar, 78 orang harus gigit jari usai ditipu dua orang penyedia loker fiktif. Pelaku menawarkan seluruh korbannya agar bisa bekerja di PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) dengan membayar sejumlah uang lebih dulu.
KBO Satresrim Polres Purwakarta, Iptu Budi Heri mengatakan, kedua tersangka yang sudah diamankan, masing-masing seorang perempuan berinisial PSM (35), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang; dan RO (31), warga Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Kedua tersangka diduga telah menjalankan aksi penipuan terhadap calon tenaga kerja sejak November 2021 dengan jumlah korban mencapai 78 warga. Modus operandi yang dilakukan, para korban diiming-imingi akan bekerja perusahaan besar di bidang otomotif, yakni di PT HMMI, asalkan membayar uang muka.
"Jadi modusnya, korban sempat ditawari bekerja di PT Hino, asalkan membayar Rp1 sampai 2 juta di muka. Dan korban juga sempat akan dimintai Rp5 juta jika sudah keterima bekerja," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/4/2021).
Untuk meyakinkan, semua korban sempat dikumpulkan di salah satu tempat (rumah makan) oleh PSN. Ketika itu sempat pula dihadirkan RO yang difigurkan sebagai pejabat di PT Hino. Bahkan, untuk meyakinkan para korban RO mengenakan seragam PT Hino yang seolah-olah pejabat perusahaan yang bisa memberi jaminan kalau korban akan segera bekerja.
Selang beberapa lama, ternyata tidak juga ada kabar bahwa korban akan segera bekerja. Sehingga mereka pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polres Purwakarta.
Mendapat laporan korban seperti itu, anggota Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga mengonfirmasi ke PT Hino, dan pihak perusahaan menyatakan tidak ada rekrutmen karyawan baru,"ujar Budi
Proses pemeriksaan masih berlangsun dan kepolisian masih membuka laporan bagi korban lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (TYO)