IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menunggu Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) yang di tengah dibahas DPR RI. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan IKN.
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, pengerjaan pembangunan IKN, termasuk akses jalan tol harus melalui regulasi. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan.
"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Hedy saat ditemui di kawasan Bekasi, Jumat (24/12/2021).
Saat ini, Kementerian PUPR telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) IKN. Tim tersebut mencakup sektor pembangunan baik sumber daya air hingga jalan.
Hedy menyebut, tim tersebut akan menjalankan tugasnya. Salah satunya, menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah.