IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Setelah menerima buruh untuk dilakukan audiensi, Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang Permenaker tentan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Menaker pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.