sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima Masukan Dari Buruh, Menaker Akan Kaji Kembali Aturan JHT

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/02/2022 06:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.  (Foto: Humas Menaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: Humas Menaker)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Setelah menerima buruh untuk dilakukan audiensi, Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang Permenaker tentan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Menaker pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement