"Tentunya keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI yang terus berKoordinasi instens dengan kami penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,“ tegas Hengki.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik selama satu bulan penyelidikan dalam upaya mengungkap perkara yang disinyalir melibatkan banyak pegawai BPN sebagai pelakunya. Di samping itu ada juga pegawai ASN dari instansi lainnya yang terlibat bahkan berperan sebagai aktor intelektual yang bekerja sama dengan pemilik modal atau pemberi dana.
Kasubdit Harda Ditkrimum AKBP Petrus Silalahi mengatakan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap PS dilakukan karena diduga melakukan tindak pidana. Tersangka menjabat sebagai Ketua Ajudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di wilayah kita Jakarta.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi.
"Mereka mengakibatkan jatuhnya banyak korban dari masyarakat bahkan diduga hingga saat ini pun masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa dirinya menjadi korban dari ulah para pelaku mafia pertanahan ini," jelasnya.