sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini 10 Lokasi yang Digeledah Kejagung

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2022 21:50 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan pada 10 tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini 10 Lokasi yang Digeledah Kejagung
Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini 10 Lokasi yang Digeledah Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia. 

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement