sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini 10 Lokasi yang Digeledah Kejagung

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2022 21:50 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan pada 10 tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini 10 Lokasi yang Digeledah Kejagung
Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini 10 Lokasi yang Digeledah Kejagung

"Iya berkali-kali," bebernya. 

Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, meski aturan sudah diberlakukan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia tetap terjadi. 

"Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," kata Febrie. 

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie.

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). 

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement