IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito telah menyetujui perluasan indikasi vaksin Covid-19 Sinovac (CoronaVac) untuk anak usia 6-11 tahun. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian dan pembahasan dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19.
Tentunya persetujuan penggunaan vaksin CoronaVac ini membuat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi mengenai pemberian vaksin pada anak usia 6 tahun ke atas berdasarkan pemuktahiran pada 2 November 2021.
Merangkum dari laman Instagram resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia, @idai_ig, Rabu (3/11/2021), ada sekiranya tujuh poin penting yang ingin disampaikan IDAI, diantaranya:
1. Pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.
2. Vaksin CoronaVac diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml, sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat minggu.