sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait PPKM Level 3, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/02/2022 16:44 WIB
Gubernur Anies menyebutkan pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan namun dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Terkait PPKM Level 3, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri
Terkait PPKM Level 3, Gubernur Anies Tunggu Inmendagri

IDXChannel - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator Satgas Covid-19 Pulau Jawa dan Bali telah memberikan pengumuman bahwa wilayah di DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 pada Senin (7/2/2022) siang.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebutkan pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan namun dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kalau terkait PPKM, begitu PPKM ditetapkan, tadi sudah diumumkan, tapi kita masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri. Dari Inmendagri itu nanti akan ada pembatasan-pembatasan, dan kita akan laksanakan pembatasan itu. Nanti bapak Kapolda akan memberikan penjelasan mengenai Crowd Free Night," ujar Anies Baswedan, Senin (7/2/2022) sore di Pendopo Balaikota DKI Jakarta.

Namun demikian, Anies Baswedan mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta tetap melaksanakan peningkatan kesiapan fasilitas kesehatan terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 pada Februari 2022.

"Kita semua bersiap, tapi melakukan peningkatan nya (faskes) bertahap, supaya warga yang membutuhkan untuk penyakit lainnya bisa tertangani. Karena kita ingin yang benar-benar di RS yang sedang, serius, dan berat. Kalau yang ringan semua masuk RS maka tidak akan cukup RS nya. Makanya yang ringan apalagi yang tidak bergejala itu tidak perlu di rawat di RS," jelas Anies Baswedan.

Anies meyakini dengan kenaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jakarta menjadi level 3 maka mobilitas masyarakat dapat dikurangi.

"Dengan PPKM Level 3 artinya jumlah orang bekerja berkurang, maka mobilitas penduduk menurun, dan kita harapkan bisa lakukan pengendalian. PTM 50 persen kita mengikuti SKB 4 Menteri," pungkas Anies Baswedan.

(NDA) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement