sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Termasuk Starbucks, Deretan Perusahaan Besar Mulai Tinggalkan Sistem Kerja WFH

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
13/01/2023 15:11 WIB
Aturan ini sekaligus merevisi kebijakan sebelumnya, di mana karyawan kantor pusat Starbucks hanya diwajibkan berkantor minimal satu hari dalam sepekan.
Termasuk Starbucks, Deretan Perusahaan Besar Mulai Tinggalkan Sistem Kerja WFH (foto: MNC Media)
Termasuk Starbucks, Deretan Perusahaan Besar Mulai Tinggalkan Sistem Kerja WFH (foto: MNC Media)

IDXChannel - Satu per satu perusahaan besar dan bahkan multinasional mulai beranjak meninggalkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH), seiring makin terkendalinya kasus COVID-19 di berbagai negara di dunia.

Terbaru, jejaring bisnis kopi lintas negara, Starbucks Corp, juga mulai mewajibkan seluruh karyawan di kantor pusatnya untuk melakukan kerja dari kantor (work from office/WFO) sedikitnya tiga hari dalam sepekan.

Sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (12/1/2023), aturan baru tersebut rencananya sudah akan mulai diberlakukan pada 30 Januari 2023 mendatang. nantinya, seluruh pekerja bakal diminta untuk masuk kerja pada hari Selasa, Rabu dan satu lagi hari yang bisa dipilih tergantung kebutuhan kerja.

Baru pada dua hari sisanya, karyawan diperbolehkan bekerja dari mana saja, termasuk juga dari rumah masing-masing. Aturan ini sekaligus merevisi kebijakan sebelumnya, di mana karyawan kantor pusat Starbucks hanya diwajibkan berkantor minimal satu hari dalam sepekan.

Starbucks mengatakan kebijakan tiga kali seminggu untuk masuk kerja adalah persyaratan bagi semua karyawan pendukung, setelah beberapa dari mereka gagal memenuhi "janji minimum" sebelumnya yaitu satu hari seminggu di kantor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement