IDXChannel - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, insentif untuk kendaraan listrik jenis bus belum diberlakukan. Sebab, belum ada aturan rinci soal insentifnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 138 unit bus listrik sebesar 10 persen terhadap pembelian bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas dan 5 persen yang TKDN-nya 20 hingga 40 persen.
"Insentif untuk bus belum ya. Memang rencananya ada 5 persen apabila kendaraan TKDN sekian persen, tapi sebelumnya belum diatur dengan clear ya," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengakui TKDN untuk bus listrik saat ini memang belum besar.