Kebijakan ini didasarkan pada kondisi penumpukan di salah satu pelabuhan. Namun, jika kedua pelabuhan utama di Pulomerak masih lengang pengalihan kendaraan tidak dilakukan.
"Semua jenis kendaraan (yang akan dialihkan), nanti kita lihat berdasarkan laporan petugas di lapangan. Jadi kalau misalkan di Ciwandan kosong sedangkan di Merak penuh, kita bisa alihkan sebagian," ujar Hendro.
Hendro menambahkan, antrean kendaraan truk hingga delapan jam, seperti yang terjadi pada Sabtu (15/4/2023) malam, tidak akan terjadi lagi.
Sebab, mulai hari ini, pemerintah sudah mulai melakukan pembatasan terhadap pergerakan truk bermuatan selain angkutan logistik makanan dan minuman, truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, dan termasuk sayuran.