IDXChannel - Diduga tersandung tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eks Pramugari Garuda Indonesia (GIAA), Siwi Widi Purwanti, mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga berasal dari Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan. Di mana Siwi diduga ikut menikmati uang itu
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat inu telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.