Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Wawan Ridwan sendiri didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. (TYO)