IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, bakal mengembalikan dana sekira Rp648 juta yang diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp 648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," imbuhnya.
Ali memastikan bahwa rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.
"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," terangnya.
Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).
Siwi Widi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Farsha Kautsar sendiri didakwa turut bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang.