Diketahui, Polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast. Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun," jelas Brigjen Whisnu Hermawan.
(IND)