sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertibkan Perdagangan Thrifting, Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/05/2023 17:52 WIB
Kemendag menertibkan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Salah satu upayanya dengan memusnahkan 122 bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta.
Tertibkan Perdagangan Thrifting, Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor. (Foto: MNC Media)
Tertibkan Perdagangan Thrifting, Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor. (Foto: MNC Media)

"Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” tambahnya.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal

Adapun, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement