Dia menjelaskan, pada awalnya wanita berusia 26 tahun ini mendekati seorang korbannya bernama Erawati. Kemudian dia membujuk agar Erawati untuk berinvestasi uang dan bisnis elektronik.
Dengan iming iming ratusan juta rupiah perbulan, Erawati pun tergiur. Diapun menyetor uang Rp 150 juta. Namun dengan catatan, Erawati harus mencari banyak teman yang ditargetkan.
Erawatipun kemudian mencari teman temannya dengan masuk kelompok arisan. Karena tergiur para ibu ibu inipun ramai ramai berinvestasi dengan jumlah uang yang bervariatif.
Investasi bodong ini mulai dilakukan sejak September 2020. Sehingga korbannya mencapai puluhan ribu orang. "Untuk bulan pertama korban pertama mendapatkan uang Rp 180 juta. Sehingga korban tertarik untuk mencari teman," tukasnya.
Dari hasil pelaporan, ada 31 kelompok arisan di Kabupaten Inhu yang terjebak dalam kasus investasi bodong. Namun setelah mendapatkan uang cukup banyak Fani menghilang. Wargapun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Lintas Rengat Desa Sungai Beringin, Inhu,"tukasnya. (TYO)