sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap Biang Keladi Pedagang Daging Sampai Mogok Jualan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/03/2022 12:13 WIB
Para pedagang daging sapi memutuskan mogok jualan selama sepekan karena tingginya harga daging sapi, padahal menurut data Kementan stok daging berlimpah.
Terungkap Biang Keladi Pedagang Daging Sampai Mogok Jualan (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Terungkap Biang Keladi Pedagang Daging Sampai Mogok Jualan (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Para pedagang daging sapi memutuskan mogok jualan selama sepekan karena tingginya harga daging sapi, padahal menurut data Kementerian Pertanian stok daging berlimpah.

Usut punya usut, ternyata yang menjadi dasar pedagang sapi mogok jualan adalah ketentuan angka timbang hidup yang ditetapkan pemerintah membuat importir sapi rugi.

Ketua Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (Jappdi) Asnawi  mengungkapkan, para pedagang menginginkan harga timbang hidup sapi di rentan Rp 49.000 hingga Rp 52.000. 

"Teman-teman pedagang yang masih libur jualan itu, ada harapan yang ingin mereka capai. Yaitu tuntutan mereka ada pada batas angka timbang hidup di posisi harga Rp 49.000 dan tertinggi Rp 52.000," ungkap Asnawi saat berdialog di IDX Channel, Rabu (2/3/2022).

Sementara, lanjutnya, dari hasil keputusan Kementerian Perdagangan, harga timbang hidup sapi pada posisi terendah Rp 53.000, dan tertinggi Rp 54.000. 

"Atas informasi yang disampaikan langsung dari Kementerian Perdagangan pada posisi angka Rp 53.000 (terendah) dan Rp 54.000 (tertinggi). Artinya hasil itu merupakan hasil yang maksimal. Ketika mereka memberikan angka Rp 49.000, otomatis yang diterima importir itu bukan keuntungan tapi malah kerugian," papar Asnawi. 

"Prinsip dagang itu kan saling menguntungkan. Kalau tuntutan yang berlebihan di posisi angka Rp 49.000 dengan perkembangan harga di Australia, bagi teman-teman importir itu sangat tidak mungkin karena barang yang mereka beli sudah sangat tinggi," lanjutnya. 

Maka dari itu, Menurut Asnawi, apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Perdagangan sudah tepat. Artinya tidak ada pihak yang dirugikan. Karena, apa yang menjadi dasar keputusan pemerintah sudah berdasarkan data. (RAMA)

Advertisement
Advertisement