"Thrifting itu produk-produk pakaian bekas dari luar itu lebih banyak produk ilegal ini memukul produsen fesyen di dalam negeri," ucap Teten.
Menurutnya, pihaknya akan berbicara dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengatur regulasi ketat bagi impor pakaian bekas dari luar negeri.
"Kalau menengah ke atas kan tidak bakal membeli pakaian bekas. Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag, Kemenkeu. Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri dan memukul UMKM," tegasnya.
(YNA)