IDXChannel - Rencana kebijakan larangan impor pakaian bekas diyakini tidak akan memukul pengusaha bisnis thrift. Sebab, pelaku usaha pakaian bisa mengambil dari produk UMKM dalam negeri.
"Ini masalah supply and demand. Kalau supply-nya dari dalam negeri juga bisa, dengan produk UMKM. Justru mereka mengambil alih produk market dalam negeri. Mereka kan pedagang bisa jualan apa saja kalau mereka di-supply produk UMKM dalam negeri itu mereka bisa tetap berusaha," ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat ditemui usai dialog interaktif di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, pada Rabu (15/3/2023).
Teten menuturkan, produk UMKM Indonesia sebenarnya juga memiliki kualitas bagus dan harga yang terjangkau. Sehingga, bisa memenuhi permintaan pasar dalam negeri.
Dia menegaskan, impor pakaian bekas atau thrifting bisa memukul industri fesyen dalam negeri. Teten juga menganggap impor pakaian bekas juga bakal memukul pasar fesyen produksi pelaku UMKM di dalam negeri.
"Thrifting itu produk-produk pakaian bekas dari luar itu lebih banyak produk ilegal ini memukul produsen fesyen di dalam negeri," ucap Teten.
Menurutnya, pihaknya akan berbicara dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengatur regulasi ketat bagi impor pakaian bekas dari luar negeri.
"Kalau menengah ke atas kan tidak bakal membeli pakaian bekas. Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag, Kemenkeu. Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri dan memukul UMKM," tegasnya.
(YNA)