sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten Minta RUU Perkoperasian Segera Disahkan, Ini Alasannya

Economics editor Ikhsan PSP
09/10/2023 08:50 WIB
RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat
Teten Minta RUU Perkoperasian Segera Disahkan, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)
Teten Minta RUU Perkoperasian Segera Disahkan, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.

Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. 

Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi. “Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Menteri Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement