“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.
Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota.
Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi. “Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.
Menurut Menteri Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.
(SAN)