IDXChannel - Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil tindakan tegas terhadap pengelola The Jungle Waterpark yang telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yakni menimbulkan kerumunan di salah satu wahana bermainnya.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp10 juta.
"Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," tegas Bima, Senin (15/2/2021).
Selain itu, Bima Arya mengakui adanya kelemahan dari sistem pengwasan dari pihaknya. Sebab, beberapa waktu lalu petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor.
"Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus ganjil genap," ungkapnya.