sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

The Jungle Waterpark Disegel & Denda Rp10 Juta karena Langgar Prokes

Economics editor Sindonews
15/02/2021 15:57 WIB
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid Kota Bogor, memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp10 juta
The Jungle Waterpark Disegel & Denda Rp10 Juta karena Langgar Prokes (FOTO: MNC Media)
The Jungle Waterpark Disegel & Denda Rp10 Juta karena Langgar Prokes (FOTO: MNC Media)

IDXChannel  - Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil tindakan tegas terhadap pengelola The Jungle Waterpark yang telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yakni menimbulkan kerumunan di salah satu wahana bermainnya. 

Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp10 juta.  

"Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," tegas Bima, Senin (15/2/2021). 

Selain itu, Bima Arya mengakui adanya kelemahan dari sistem pengwasan dari pihaknya. Sebab, beberapa waktu lalu petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor. 

"Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus ganjil genap," ungkapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement