Dia menekankan Kemenkeu harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pencairan anggaran negara.
Purbaya menyebutkan, setiap keterlambatan biasanya bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan ketersediaan dana di kas negara secara keseluruhan.
"Bisa nanya yang ngajuinnya. Belum-belum clear kali ya pak persyaratannya apa. Saya enggak tahu ininya. Pasti kan case by case. Tapi itu kan uangnya sudah disediakan. Kan tinggal diajukan aja," kata dia.
Purbaya kembali mengingatkan kelancaran penyaluran THR sangat ditentukan oleh ketepatan data dan tata cara pengajuan dari satuan kerja di masing-masing instansi. Kemenkeu akan langsung memproses pembayaran begitu dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid.
"Mereka ngajukan, kita bayar. Kalau mereka ngajukan atau caranya jauh dari cukup, kan mesti hati-hati. Saya enggak tahu case ini apa. Itu pasti case by case. Tapi yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dikabarkan telah menerima sejumlah laporan terkait belum diterimanya hak THR oleh sebagian ASN dan pensiunan di beberapa daerah dan instansi pusat.
(Dhera Arizona)