sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiba di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi Bungkam

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/08/2022 14:23 WIB
Tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi, tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).
Tiba di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi Bungkam. (Foto: MNC Media)
Tiba di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi Bungkam. (Foto: MNC Media)

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement