Dia mengatakan Surya yang sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, kliennya berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan Surya Darmadi, PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Surya juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.