sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Penuhi Syarat, LPS Likuidasi 17 Ribu Dana Nasabah

Economics editor Rina Anggraeni
26/02/2021 15:24 WIB
Seketaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77% atau sebesar Rp284,4 miliar.
Tidak Penuhi Syarat, LPS Likuidasi 17 Ribu Dana Nasabah (FOTO :MNC Media)
Tidak Penuhi Syarat, LPS Likuidasi 17 Ribu Dana Nasabah (FOTO :MNC Media)

Lembaga penjamin Simpanan (LPS), sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 sampai dengan saat ini, diantaranya ialah mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.  

Dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS pun terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

"Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya," kata dia. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement