IDXChannel - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap bisa dicairkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membukakan rekening baru bank Himbara bagi penerima.
“Rekanaker terdaftar sebagai calon penerima BSU tapi rekeningnya non Himbara? Bagi Rekanaker penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru bank Himbara,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
Sebagai informasi, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.
Kemudian, bagi para pekerja yang ingin mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, Anda bisa mengunjungi website resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, kunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.