Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, jika rekening para pekerja sudah tercantum di notifikasi, Anda bisa langsung mengunjungi bank Himbara terdekat untuk mencairkan BSU sebesar Rp1 juta.
“Setelah rekening Rekanaker tercantum di notifikasi, penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan. (NDA)