"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) 2011-2021," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara terhadap lima tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku direktur utama Mugi Rekso Abadi," ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat jumpa pers Senin (27/6/2022).