sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Bos Garuda (GIAA) Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Pesawat

Economics editor Erfan Ma'ruf
08/08/2022 16:11 WIB
Direktur Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Garuda Indonesia diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Tiga Bos Garuda (GIAA) Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Pesawat (Foto: MNC Media)
Tiga Bos Garuda (GIAA) Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Pesawat (Foto: MNC Media)

ES dan SS, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan.

"Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.

Lalu ada tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara atas tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).

Kemudian, tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement