PKPU sendiri merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
2. Serikat Karyawan Minta Garuda Indonesia Diselamatkan
Serikat Karyawan Garuda meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan terhadap bisnis PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Langkah penyelamatan berupa pemberian penyertaan modal negara (PMN).
Ketua Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty mencatat dua permasalahan emiten pelat merah itu. Keduanya, dampak pandemi Covid-19 dan beban utang akibat kesalahan tata kelola manajemen sebelumnya.
Menurutnya, sewajarnya pemerintah sebagai pemilik 60,54% saham harus memberikan pinjaman modal kerja untuk kelangsungan kegiatan operasional. Namun, dengan catatan semua bisnis perusahaan harus dikelola secara transparan.
"Bahwa terkait penyelesaian permasalahan Garuda Indonesia saat ini, kita harus menyelesaikan permasalahan tersebut tetap dalam bingkai menjunjung tinggi nilai sejarah (Garuda Indonesia)," ujar Tomy.