"Ada fakta lain, misalnya begini, pengusaha garmen bahan baku impor, pengusaha ini tidak membeli kain dari pabrik sebelah, tapi lebih suka impor, karena harga jauh lebih murah," tambahnya.
Kondisi inilah yang mengancam dampak PHK lebih luas di industri tekstil. Tidak hanya produsen barang jadi, produsen bahan baku seperti kain, benang, dan lainnya juga turut terancam untuk melakukan PHK jika pemerintah tidak melakukan pembenahan.
Ristadi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah kongkret untuk mengantisipasi adanya badai PHK di industri tekstil. Bukan sekadar memberantas barang impor ilegal, tapi juga berupaya untuk menekan biaya produksi industri agar lebih kompetitif di pasar.
"Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Sebab industri ini merupakan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)