sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Negara Ini Sukses Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Indonesia Kapan?

Economics editor Tim IDXChannel
10/10/2022 17:01 WIB
Pemerintah sudah memiliki rencana menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan pada 2023.
Tiga Negara Ini Sukses Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Indonesia Kapan? Foto: MNC Media.
Tiga Negara Ini Sukses Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Indonesia Kapan? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Produk minuman manis dalam kemasan kian menjamur di Indonesia. Belum lama ini, Perusahaan Es Teh Indonesia Makmur menjadi perbincangan karena postingan netizen yang berseloroh minuman tersebut memberikan komposisi gula berlebih pada produknya. 

Merespons fenomena banyaknya minuman manis di Indonesia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki rencana menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Aturan ini rencananya akan diimplementasikan pada 2023.

Melansir WHO, pajak MBDK dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi dan mencegah obesitas. Dengan demikian, menghemat anggaran kesehatan yang digelontorkan pemerintah.

Penerapan pajak MBDK sudah lama dilakukan di banyak negara. Tiga negara ini adalah contoh yang berhasil menerapkan aturan ini, dilansir dari Obesity Evidence Hub.

1. Meksiko

Meksiko melakukan kebijakan cukai terhadap makanan dan minuman manis sejak 2014. Pemerintah Meksiko menerapkan pajak sebesar satu peso per liter bagi minuman manis. Pemberlakuan pajak ini berdampak pada kenaikan harga minuman manis sebesar 11% dan telah mengurangi jumlah pembelian minuman manis di Meksiko.

Diperkirakan dalam 10 tahun semenjak kebijakan ini dilakukan, pajak terhadap minuman manis akan mencegah 239.000 kasus obesitas dan 39% di antaranya adalah anak-anak.

2. Inggris

Inggris telah melakukan kebijakan cukai terhadap makanan dan minuman manis sejak 2018. Pemerintah Inggris memberlakukan pajak dua tingkat berdasarkan konsentrasi gula pada minuman. 

Minuman yang mengandung lebih dari delapan gram gula per 100 ml akan dikenakan pajak sebesar 0,24 Euro per liter dan minuman yang mengandung lima sampai delapan gram per liter akan dikenakan pajak sebesar 0,18 euro per liter.

Kebijakan ini telah mengurangi konsumsi gula sebesar 45 juta kg dari minuman setiap tahun. Kebijakan ini juga membuat presentase penjualan minuman manis dengan kadar gula lebih dari 5 gram per 100 ml di supermarket menjadi turun, yang sebelumnya sebesar 49% turun menjadi 15%.

3. Afrika Selatan

Afrika Selatan telah melakukan kebijakan cukai terhadap makanan dan minuman manis sejak 2018. Pemerintah Afrika Selatan memberlakukan pajak sebesar 10% atau biasa disebut dengan Health Promotion Levy untuk minuman manis, tetapi tidak termasuk jus buah.

Kebijakan ini berhasil mengurangi jumlah pembelian minuman berkarbonasi oleh rumah tangga sebesar 29% dan jumlah gula yang dibeli menurun 51%. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat perubahan perilaku karena diberlakukannya cukai bagi minuman manis. (NIA)

Penulis: Ahmad Dwiantoro

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement