sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TikTok Dinilai Tak Melanggar Aturan Kemendag, Begini Alasannya

Economics editor taufan sukma
27/03/2024 21:04 WIB
dengan kehadiran TikTok Shop banyak UMKM yang juga ikut berkembang.
TikTok Dinilai Tak Melanggar Aturan Kemendag, Begini Alasannya (foto: MNC media)
TikTok Dinilai Tak Melanggar Aturan Kemendag, Begini Alasannya (foto: MNC media)

IDXChannel - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia telah hampir rampung.

Terkait hal ini, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut bahwa suatu saat pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur, atau bersifat hybrid.

"Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok," ujar Nailul, Senin (25/4/2024).

Menurut Nailul, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.

"Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya," tutur Huda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement