Terkait respon pemerintah, Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah itu sendiri.
"Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini," ungkap Nailul.
Nailul juga menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang abu-abu yang belum diatur dalam peraturan yang ada.
"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," papar Nailul.
Dalam kesempatan yang sama, Heru Sutadi selaku Executive Director dari Indonesia ICT Institute turut menjelaskan bahwa banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.