Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, masih banyak komponen yang perlu ditindaklanjuti, sehingga pihaknya memberikan waktu sebagai masa transisi selama 3-4 bulan.
"Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya, dan banyak itu yang diurus," ujar Isy.
(RNA)