Setelah krisis keuangan yang melanda Asia pada 1990an, Indonesia menetapkan defisit anggaran tahunan tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB dan membatasi rasio utang maksimal 60 persen dari PDB. Aturan itu memungkinkan Indonesia untuk membangun catatan manajemen fiskal yang solid dan meraing peringkat investasi dari sejumlah lembaga pemeringkat.
Meski rasio utang pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama setelah pengeluaran besar-besaran selama pandemi COVID-19, Sri Mulyani mencoba untuk menurunkan rasio utang dengan mengurangi defisit tahunan. Tahun lalu, defisit anggaran mencapai 1,65 persen dari GDP, yang merupakan defisit terkecil dalam 12 tahun.
(DKH)