Dalam tindak pidana penimbunan itu, Joko menegaskan peran keduanya diketahui sentral, salah satunya mengatur agar obat itu tak beredar dipasaran. Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun chating untuk menahan obat tidak didistribusikan.
Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir, padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.
“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.
Kini akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tantang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi amankan belasan ribu obat penanganab Covid-19. (RAMA)