sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
30/07/2021 20:44 WIB
Polisi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Dirut dan Komisaris Utama menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka (FOTO: MNC Media)
Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka (FOTO: MNC Media)

Dalam tindak pidana penimbunan itu, Joko menegaskan peran keduanya diketahui sentral, salah satunya mengatur agar obat itu tak beredar dipasaran. Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun chating untuk menahan obat tidak didistribusikan.
 
Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir, padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.

“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Kini akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tantang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021). Dari tempat itu, polisi amankan belasan ribu obat penanganab Covid-19. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement