sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
30/07/2021 20:44 WIB
Polisi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Dirut dan Komisaris Utama menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka (FOTO: MNC Media)
Timbun Obat Terapi Covid, Dirut dan Komut PT ASA Jadi Tersangka (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Polisi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama berinisial S menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya dipastikan terlibat setelah terungkap mengkoordinir karyawan PT ASA untuk melakukan penimbunan dan menahan obat Covid-19 untuk beredar di pasaran hingga akhirnya dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Meski ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan keduanya. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan Polisi demi merampungkan penyidikan itu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan sebelum menahan dan melimpahkan kasus ini Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.

“Paling lambat pekan depan,” kata Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peran pelaku diduga menjadi sangat sentral dalam penimbunan obat ini. Ini terlihat saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang, namun tak diedarkan sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement