sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindak Tegas Penyimpangan DMO dan DPO, Mendag: Jangan Rugikan Petani Sawit

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
31/01/2022 10:25 WIB
Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit.
Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit.  (Foto: MNC Media)
Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1/2022). Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal
tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas  Mendag Lutfi.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement