Ketetapan pengoperasian Jangkar-Lembar secara permanen tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai analisa manfaat mulai dari aspek regulasi & government, aspek ekonomi & lingkungan, aspek operasional & pelayanan, aspek keselamatan, aspek konsumen, aspek bisnis, dan aspek kesisteman.
"Terbukti dengan pengoperasian layanan penyeberangan di lintas Jangkar-Lembar menciptakan pola operasional yang jauh lebih lancar & seamless baik di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Jangkar," ucap Shelvy.
Pasca pelaksanaan Rapat Evaluasi & Optimalisasi Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Jadwal Operasi Kapal Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar pada tanggal 5 Januari 2024.
Selanjutnya secara paralel regulator memproses penetapan operasional dan pelayanan penyeberangan lintas Jangkar-Lembar.
Terhitung mulai hari Sabtu (06/01), kapal-kapal perbantuan yang sebelumnya beroperasi di Lintas Ketapang-Gilimanuk akan dipindahkan kembali untuk melayani lintas penyeberangan Jangkar-Lembar.