IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan tata kelola dan pengelolaan risiko yang lebih baik di industri jasa keuangan nasional.
Salah satunya dengan mendorong para pelaku indutri untuk menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi, dengan disertai inovasi berbasis teknologi digital.
"(Penerapan GRC terintegrasi) Ini penting dan dibutuhkan seiring dengan eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia yang semakin besar," ujar Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, pada International Conference on ERM: Risk Beyond 2022, yang diselenggarakan oleh Enterprise Risk Management Academy (ERMA) di Bali, Minggu (11/12/2022).
Per Juni 2022 lalu, menurut Sophia, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun. Dari jumlah tersebut, 54 persen diantaranya berasal dari Pasar Modal, 36 persen dari Perbankan, dan 10 persen dari Industri Keuangan Non-Bank.
Dengan nilai eksposur aset yang demikian besar itu, diperlukan maka penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik.