sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Pengelolaan Risiko Industri Jasa Keuangan, Ini yang Dilakukan OJK

Economics editor Viola Triamanda/MPI
11/12/2022 18:18 WIB
Per Juni 2022 lalu, menurut Sophia, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun.
Tingkatkan Pengelolaan Risiko Industri Jasa Keuangan, Ini yang Dilakukan OJK (foto: MNC Media)
Tingkatkan Pengelolaan Risiko Industri Jasa Keuangan, Ini yang Dilakukan OJK (foto: MNC Media)

Saat ini OJK telah memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri. Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas.

Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK juga melakukan inovasi proses bisnis maupun sistem informasi. Saat ini, OJK menggunakan sistem yang disebut APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala.

Untuk meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.

OJK terus mendorong adanya inovasi dalam rangka menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan yang akan meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator.

Bagi profesi penunjang, inovasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi akan membantu dalam memberikan jasa kepada klien dan juga turut memberikan nilai tambah. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement