PEB pun berhasil melaksanakan komitmen tersebut dengan melakukan penyelesaian kegiatan reaktivasi CPP (Central Processing Platform) dalam waktu kurang lebih satu tahun. Kegiatan tersebut terdiri dari pengaktifan fasilitas produksi, pemasangan fasilitas pendukung produksi dan pengurusan izin izin terkait, seperti revisi dokumen Persetujuan Izin Lingkungan termasuk penambahan 4 lokasi sumur pengembangan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kemudian, Penetapan Zona Keamanan dan Keselamatan (ZKK), Penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) dan pengurusan izin Persetujuan Layak Operasi (PLO).
PEB berkomitmen penuh untuk terus menjalankan operasi proyek ini dengan efisiensi yang tinggi, berkualitas dan mengutamakan prinsip Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
SKK Migas bersama PEB juga telah mengawal secara ketat kegiatan reaktivasi lapangan tersebut mulai dari proses pengadaan fasilitas produksi agar sesuai dengan aturan PTK 007 hingga berkoordinasi dengan daerah untuk mendukung kelancaran proyek. Selain itu, PEB berupaya meningkatkan produksi dari Lapangan Camar dengan memulai rangkaian studi FEED dan tahap pengadaan untuk komponen fasilitas proyek untuk reaktivasi platform lainnya yaitu MPA (Monopod Platform), yang diharapkan akan selesai pada kwartal 3 tahun ini.
Dengan dukungan SKK Migas, PEB secara aktif terlibat dalam pembahasan dan persiapan reaktivasi platform MPA yang akan mengaktifan sumur lama seperti CM-6 dan MPA-1 serta pengeboran sumur CW-1 dan CW-2 di lokasi MPA yang direncanakan akan dilakukan pada kuartal 3 dan kuartal 4 tahun 2024. Dan juga pengeboran CS-5 dan CS-6 pada tahun 2025 di lokasi CPP.
Dari segi eksplorasi, PEB juga tetap berkomitmen untuk mengembangkan area Tuban yang masih dalam Wilayah Kerja Bawean bagian selatan, di mana akan direncanakan kegiatan survey seismik 3D seluas 300 km2 dan diharapkan dari area ini berpotensi ditemukan sumber daya sebesar 622 MMBOE Oil In Place.
(FRI)