IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap warga negara China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan kepada sebanyak 800 warga negara Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ diduga melakukan penipuan secara online atau online scam.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
WN China itu, kata Dani, berhasil ditangkap di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," katanya.