sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Titik Ganjil Genap Bertambah 25 Ruas, Wagub Ariza: Pemprov Terus Koordinasi dengan Polda

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
03/06/2022 20:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.

Karena itu pihak Dishub DKI memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6).

Sosialisasi Ganjil-Genap kata Syafrin sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022.

Kemudian Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022.

"Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," jelas Syafrin Liputo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement