sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Titik Ganjil Genap Bertambah 25 Ruas, Wagub Ariza: Pemprov Terus Koordinasi dengan Polda

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
03/06/2022 20:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau gajil-genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022 mendatang.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan M.H Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan M.T. Haryono.

18. Jalan H.R. Rasuna Said.

19. Jalan D.I. Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement